Dalam penuturan Hakim Ketua, Pablo Benua divonis penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.
Sementara sang istri, Rey Utami divonis penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.
Untuk Galih Ginanjar selaku mantan suami Fairuz A Rafiq dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan 4 bulan.
"Menjatuhkan vonis penjara kepada terdakwa satu selama 1 tahun 8 bulan, terdakwa dua, 1 tahun 4 bulan, dan terdakwa tiga selama 2 tahun dan 4 bulan," ujar Agus Widodo.
Fairuz A Rafiq pun merespon hasil vonis akan kasus tersebut.
Ia meunggah tangkapan layar dari salah satu portal media online dengan judul yang menyatakan bahwa 3 terdakwa tersebut dinyatakan bersalah.
Istri Sonny Septian tersebut langsung ucapkan takbir melalui caption Instagramnya.
Ia pun menyebutkan bahwa sebuah kebohongan tak dapat ditutup-tutupi.
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR