Tio Pakusadewo diketahui mempunyai 3 bungkus plastik klip sabu-sabu seberat 1,06 gram dan alat penghisap sabu-sabu.
Pengadilan hari ini juga sudah menjatuhi hukuman 9 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penyalah gunaan narkotika golongan 1 untuk diri sendiri.
Selain hukuman penjara, Tio Pakusadewo juga akan dipindahkan ke RSKO Cibubur untuk menjalani rehabilitasi.
Tak hanya hari ini saja, Tio Pakusadewo sebelumnya sudah pernah ditangkap karena kasus yang sama.
Pada tahun 2017 silam, Tio terbukti mengonsumsi sabu-sabu pada (17/12/2017) silam.
Tio Pakusadewo kala itu sudah menjadi buronan polisi saat menelusuri jejak narkoba di Indonesia, khususnya pada kalangan artis.
Tio Pakusadewo awalnya membeli sabu-sabu pada seseorang pada (16/12/2017).
Seakan tak jera dengan hukuman penjara yang ia lakoni pada 2017 silam, Tio Pakusadewo kembali mengkonsumsi sabu-sabu.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR