Nakita.id - Banyaknya artis yang terjerat narkoba sudah bukan cerita baru.
Semakin banyak artis yang terjerat narkoba sekana tak membuat efek jera bagi beberapa rekan artis lainnya.
Seperti halnya dengan kabar yang cukup mengejutkan satu ini.
Aktor senior sekaligus legenda film Indonesia, Tio Pakusadewo kembali berurusan dengan kepolisian usai terbukti kembali konsumsi barang haram tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, kabar tertangkapnya Tio Pakusadewo dibenarkan oleh Direktur Narkoba Metro Jaya, Kombes Herry Heryawan.
"Iya (Tio Pakusadewo ditangkap atas kasus narkoba)," kata Herry saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/4/2020).
Tio Pakusadewo kembali digelandang ke kepolisian pada Selasa (14/04), di rumah kontrakannya karena diduga menyalahgunakan narkoba.
Barang bukti juga sudah dipegang oleh Dirnarkoba Polda Metro Jaya.
Tio Pakusadewo diketahui mempunyai 3 bungkus plastik klip sabu-sabu seberat 1,06 gram dan alat penghisap sabu-sabu.
Pengadilan hari ini juga sudah menjatuhi hukuman 9 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penyalah gunaan narkotika golongan 1 untuk diri sendiri.
Selain hukuman penjara, Tio Pakusadewo juga akan dipindahkan ke RSKO Cibubur untuk menjalani rehabilitasi.
Tak hanya hari ini saja, Tio Pakusadewo sebelumnya sudah pernah ditangkap karena kasus yang sama.
Pada tahun 2017 silam, Tio terbukti mengonsumsi sabu-sabu pada (17/12/2017) silam.
Tio Pakusadewo kala itu sudah menjadi buronan polisi saat menelusuri jejak narkoba di Indonesia, khususnya pada kalangan artis.
Tio Pakusadewo awalnya membeli sabu-sabu pada seseorang pada (16/12/2017).
Seakan tak jera dengan hukuman penjara yang ia lakoni pada 2017 silam, Tio Pakusadewo kembali mengkonsumsi sabu-sabu.
Sampai saat ini, putusan pihak pengadilan masih dengan 9 bulan penjara untuk Tio Pakusadewo.
Belum ada keputusan soal akan ditaruh di RSKO Cibubur.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR