Nakita.id - Sejak maraknya kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah terus melakukan program-program yang dirasa memudahkan dan meringankan masyarakat.
Hingga kini, jumlah penderita virus corna di Indonesia semakin meningkat.
Bahkan, jumlah pasien yang meninggal dunia pun kian meroket.
Baca Juga: Jenazah Covid-19 Kerap Ditolak Masyarakat, Ahli Ungkap Ini yang Buat Jenazah Menularkan Virus Corona
Sejak awal, Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni menegaskan, semua pembiayaan pasien akan ditanggung pemerintah apabila sudah terindikasi Covid-19.
"Semua pembiayaan itu kalau sudah terindikasi positif dengan Covid-19 maka seluruhnya akan dibiayai negara," kata Busroni kepada Kompas.com, Minggu (15/3/2020).
"Mulai dari ambil ambulans, ambil sampel, dirujuk kemana, perawatan, jasa dokter, penginapan dan sebagainya. Karena itu dilindungi oleh negara," tambahnya.
Namun belum lama ini, viral unggahan keluarga dari salah seorang pasien meninggal karena Covid-19.
Foto tersebut yakni sebuah kuitansi yang tertulis bila pemakaman dan penulasan jenazah Covid-19 di Tangerang dimintai biaya oleh salah satu rumah sakit.
Tertulis, rumah sakit meminta bayaran sebesar Rp15 juta untuk serangkaian pemakaman jenazah.
Biaya tersebut untuk mengurus pembayaran ambulans dan pengurusan jenazah, lengkap dengan peti matinya.
Mengetahui bila ada salah satu rumah sakit di Tangerang yang memintai biaya, Pemerintah Kota Tangerang angkat bicara.
Pemerintah Kota Tangerang melalui Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi mengatakan telah menegur salah satu rumah sakit swasta yang meminta biaya untuk pengurusan jenazah Covid-19.
"Pemerintah Kota Tangerang telah membuatkan surat teguran kepada pihak rumah sakit yang tidak menaati prosedur yang telah disosialisasikan," ujar Liza melalui video siaran pers, Rabu (15/4/2020), mengutip Kompas.com.
Liza mengatakan, Pemkot Tangerang sebelumnya sudah menyampaikan kepada seluruh rumah sakit di Kota Tangerang melalui Dinas Pemakaman dan Permukiman bahwa pengurusan jenazah Covid-19 tidak dipungut biaya.
"Pemulasaraan dan pemakaman pasien Covid-19 serta mobil jenazah tidak dipungut biaya atau gratis," tutur dia.
Baca Juga: Sudah Terlanjur Dipesan untuk Obati Covid-19, Ternyata Klorokuin Berisiko Tinggi Bagi Tubuh
Pemkot Tangerang juga menyiapkan 23 peti jenazah di beberapa rumah sakit.
Liza meminta kepada masyarakat apabila ada kerabat meninggal akibat Covid-19 bisa langsung melapor ke layanan gawat darurat 112 atau UPT Pemakaman.
Hal tersebut untuk menghindari pungutan biaya pemakaman Covid-19 yang begitu tinggi di masyarakat.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR