Nakita.id - Kerap kali muncul pertanyaan, apa ibu menyusui perlu membatalkan puasa bila takut membahayakan kondisi bayi wajib mengganti?
Sebentar lagi bulan Ramadhan tiba.
Puasa jadi satu kewajiban yang harus dipenuhi setiap umat muslim pada bulan Ramadhan.
Baca Juga: Apakah ASI Dapat Berkurang Selama Bulan Ramadan? Simak Fakta Kondisi Bayi Bila Ibu Menyusui Berpuasa
Jika tidak, maka wajib mengganti di kemudian hari.
Mengganti waktu puasa juga banyak jenisnya.
Baca Juga: Ibu Hamil Bugar Saat Berpuasa Bukan Hal yang Mustahil, Cukup dengan Menerapkan 5 Tips Berikut Ini
Ada dengan mengganti puasa di lain hari, ada juga fidyah.
Namun ada beberapa kondisi yang tidak diharuskan untuk berpuasa.
Salah satunya saat sedang menyusui.
Lalu kondisi seperti apa ya diberi kelonggaran untuk tidak berpuasa?
Tidak semua bayi memiliki kondisi kesehatan yang baik.
Kadang ada bayi yang memiliki berat badan kurang dan membutuhkan banyak ASI.
Bayi yang masih berusia kurang dari 2 tahun kadang hanya mengandalkan ASI untuk membuat mereka kenyang.
Baca Juga: Puasa Aman dan Nyaman Saat Menyusui, Berikut Hal yang Perlu Moms Ketahui Agar Tak Salah Kaprah
Sehingga Moms harus tetap mengonsumsi makan makanan sehat agar bayi tetap terpenuhi kebutuhan gizinya.
Moms yang miliki keluhan seperti itu tidak dianjurkan untuk mengikuti puasa.
Baca Juga: Menjelang Bulan Ramadhan, Begini Penjelasan Dokter Terkait Risiko Berpuasa Bagi Ibu Hamil dan Janin
Apalagi jika membahayakan kesehatan Moms atau anak sendiri.
Takut berdampak negatif pada perkembangan anak atau kesehatan sendiri, Moms menyusui wajib mengganti puasa yang ditinggalkan.
Dilansir dari laman islam.nu.or.id, menurut madzhab syafii, berpendapat bahwa "Perempuan hamil dan menyusui ketika dengan puasa khawatir akan adanya bahaya yang tidak diragukan lagi, baik bahaya itu membahayakan dirinnya beserta anaknya, dirinya saja, atau anaknya saja.
Maka dalam ketiga kondisi ini mereka wajib meninggalkan puasa dan wajib meng-qadla`nya. Namun dalam kondisi ketiga yaitu ketika puasa itu dikhawatirkan membayahakan anaknya saja maka mereka juga diwajibkan membayar fidyah”.
Baca Juga: Puasa Sebentar Lagi, Yuk Cari Tahu Persiapan Menjaga Kesehatan Si Kecil Jelang Ramadan
(Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet ke-2, h. 521).
Fidyah untuk ibu menyusui yang harus dibayarkan sejumlah satu mud (makanan pokok) setiap harinya.
Satu mud hampir sama dengan 7 ons.
Baca Juga: Agar Ibadah Ramadan Tetap Lancar, Berikut Tips Puasa Aman dan Nyaman Saat Menyusui
Jika mengganti dengan qadla, bisa diganti beberapa hari setelah bulan ramadhan berakhir.
Sedangkan fidyah diberikan pada satu orang miskin.
Misalnya jika yang ditinggalkan ada 7 hari maka Moms wajib memberikan 7 mud dan boleh diberikan kepada satu orang miskin atau faqir.
Source | : | nu.or.id |
Penulis | : | Ela Aprilia Putriningtyas |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR