Dilansir dari laman islam.nu.or.id, menurut madzhab syafii, berpendapat bahwa "Perempuan hamil dan menyusui ketika dengan puasa khawatir akan adanya bahaya yang tidak diragukan lagi, baik bahaya itu membahayakan dirinnya beserta anaknya, dirinya saja, atau anaknya saja.
Maka dalam ketiga kondisi ini mereka wajib meninggalkan puasa dan wajib meng-qadla`nya. Namun dalam kondisi ketiga yaitu ketika puasa itu dikhawatirkan membayahakan anaknya saja maka mereka juga diwajibkan membayar fidyah”.
Baca Juga: Puasa Sebentar Lagi, Yuk Cari Tahu Persiapan Menjaga Kesehatan Si Kecil Jelang Ramadan
(Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet ke-2, h. 521).
Fidyah untuk ibu menyusui yang harus dibayarkan sejumlah satu mud (makanan pokok) setiap harinya.
Satu mud hampir sama dengan 7 ons.
Baca Juga: Agar Ibadah Ramadan Tetap Lancar, Berikut Tips Puasa Aman dan Nyaman Saat Menyusui
Jika mengganti dengan qadla, bisa diganti beberapa hari setelah bulan ramadhan berakhir.
Sedangkan fidyah diberikan pada satu orang miskin.
Misalnya jika yang ditinggalkan ada 7 hari maka Moms wajib memberikan 7 mud dan boleh diberikan kepada satu orang miskin atau faqir.
Source | : | nu.or.id |
Penulis | : | Ela Aprilia Putriningtyas |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR