"Kita sudah melakukan sosialisasinya hampir seluruh lini dikerahkan Bapak Wali Kota (Tangerang) melalui camat, kelurahan. Namun begitulah keadaanya banyak yang masih mengakui bahwa mereka belum mengetahui," jelasnya.
Petugas pun melakukan sanksi persuasif hingga teguran keras pada masyarakat yang melanggar PSBB di wilayah Kota Tangerang.
Teguran tegas yang dimaksud berupa meminta para pengendara yang tak menggunakan masker untuk membeli masker sebelum kembali berkendara.
Serta, meminta para penumpang roda empat untuk menerapkan physical distancing.
Sedangkan, bagi penumpang kendaraan roda dua bila tak satu alamat dengan pengendara diminta turun di lokasi dan melanjutkan perjalanan dengan menggunakan kendaraan umum.
Source | : | Warta Kota |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR