Nakita.id - Sejumlah daerah telah memberlakukan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka memutus rantai penyebaran virus corona.
Berbanding terbalik dengan kondisi seharusnya, hari pertama PSBB di DKI Jakarta justru cukup ramai baik di luar atau di dalam provinsi.
Antrean panjang pun tampak mengular di Stasiun Bogor, Cilebut, Bojonggede, Citayam dan Depok.
Bahkan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) harus menurunkan lima kereta cadangan di pagi dan sore hari untuk mengantisipasi kerumunan yang terjadi.
Kondisi serupa juga terjadi di Tangerang, ketika di malam hari banyak orang nekat keluar rumah tanpa alasan yang jelas.
Melansir dari Wartakota, hal tersebut membuat Pemkot Kota Tangerang turun ke jalan melakukan penertiban pada Sabtu (18/4/2020).
Personel gabungan yang terdiri dari Dishub Kota Tangerang, Polri, TNI dan Satpol PP melakukan pengecekan PSBB di Posko Check Point, Jalan Hos Cokroaminoto, Kreo Selatan, Larangan, Kota Tangerang,
Nekat melakukan agenda malam mingguan, puluhan roda dua dan roda empat terjaring pengecekan gabungan tersebut.
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Wilayah Kecamatan Larangan, Heri Faiza mengakui banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara di tengah pemberlakuan PSBB Kota Tangerang.
"Untuk saat ini mengingat kita baru berlajukan mulai pukul 00.00 dini hari, memang masih banyak pengendara (lakukan pelanggaran) yang alasannya masih belum mengetahui," katanya saat ditemui di lokasi, Larangan, Tangerang, Sabtu (18/4/2020).
Heri menjelaskan kalau aksi keluar rumah tanpa kepentingan darurat itu tidak bisa ditolerir oleh petugas.
Apalagi, diakui kalau pemerintah sudah melakukan sosialisasi tentang PSBB kepada hampir seluruh kecamatan dan kelurahan di Tangerang.
"Kita sudah melakukan sosialisasinya hampir seluruh lini dikerahkan Bapak Wali Kota (Tangerang) melalui camat, kelurahan. Namun begitulah keadaanya banyak yang masih mengakui bahwa mereka belum mengetahui," jelasnya.
Petugas pun melakukan sanksi persuasif hingga teguran keras pada masyarakat yang melanggar PSBB di wilayah Kota Tangerang.
Teguran tegas yang dimaksud berupa meminta para pengendara yang tak menggunakan masker untuk membeli masker sebelum kembali berkendara.
Serta, meminta para penumpang roda empat untuk menerapkan physical distancing.
Sedangkan, bagi penumpang kendaraan roda dua bila tak satu alamat dengan pengendara diminta turun di lokasi dan melanjutkan perjalanan dengan menggunakan kendaraan umum.
Source | : | Warta Kota |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR