Di akhir rapat, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Jawa Timur, serta Surat Keputusan Gubernur kepada Sekretaris Kota Surabaya Hendro Gunawan, Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin, dan Wakil Bupati Gresik Qosim.
Khofifah mengatakan, Pergub akan ditindaklanjuti dengan menyusun Peraturan Bupati dan Peraturan Wali Kota.
"Perbup dan Perwali Inysa Allah besok rampung. Kemudian tiga hari setelahnya dilakukan sosialisasi, baru setelah itu resmi diberlakukan pada 28 April 2020," kata Khofifah, Kamis.
Jika selama 14 hari pemberlakuan PSBB, kasus Covid-19 masih juga signifikan, maka waktu pemberlakuan PSBB bisa diperpanjang.
Source | : | GridHITS |
Penulis | : | Cecilia Ardisty |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR