Nakita.id - Selasa (21/4/2020) kemarin, Presiden Joko Widodo akhirnya mengeluarkan larangan mudik di tengah pandemi corona.
Keputusan ini diambil demi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Tanah Air.
Ketika berita ini ditulis, jumlah kasus virus corona terkonfirmasi di Indonesia adalah 8.211 orang, mengalami kenaikan 436 kasus dari hari sebelumnya.
Hanya saja, jumlah pasien sembuh terus meningkat menjadi 1.002 orang sementara jumlah korban meninggal dunia 689 orang.
Pemberlakuan larangan mudik sendiri sudah dimulai kemarin, Jumat (24/4/2020) dengan pembatasan angkutan darat, laut dan udara.
Tak cuma itu, pemerintah juga memberikan sanksi dengan meminta pemudik putar balik hingga menjatuhkan denda.
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Source | : | wartakota.com |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR