Sebelum kejadian, M sempat menjalani perawatan di rumah sakit di Kediri karena sakit yang dia derita.
Sepulang dari Kediri pada 17 April 2020, dia langsung diberi status ODP.
Sebab Kediri sudah dinyatakan sebagai daerah zona merah virus corona atau Covid-19.
Dia pun diminta melakukan karantina mandiri selama 14 hari di rumah.
Saat itulah dia melakukan hal nekat dengan menenggak bensin dan membakar diri.
Gangguan kejiwaan
Gugus tugas penanganan Covid-19 Blitar menyebut korban nekat bunuh diri karena memiliki gangguan kejiwaan.
Keluarga yang mengetahui percobaan bunuh diri M segera menolong dan membawa ke rumah sakit.
Dia sempat dirawat di rumah sakit swasta tiga hari lalu dirujuk ke RSUD Ngudi Waluyo.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR