Nakita.id - Bulan Ramadhan tahun ini terasa berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena dijalani di tengah pandemi virus Covid-19.
Bagi para pasien positif, dokter telah menganjurkan untuk tidak berpuasa Ramadhan tahun ini.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya pun menyatakan bahwa pasien virus corona boleh untuk tidak berpuasa sesuai anjuran dokter.
Sebagai gantinya, puasa dilakukan pada kesempatan lain saat kondisi sudah memungkinkan.
Lantas bagaimana dengan para dokter atau tenaga medis?
Apakah tetap wajib berpuasa atau diberi keringanan seperti halnya pasien?
Terkait hal itu, Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta, Prof. Mudofir Abdullah, memberi penjelasan.
Menurutnya para perawat atau tenaga medis yang menangani Covid-19 sebaiknya tidak berpuasa.
Sebab, mereka harus sehat dan kuat supaya tidak mudah terinfeksi virus.
"Itu termasuk pekerjaan berat walaupun nanti dia harus mengganti puasanya pada saat kondisi normal," terang Mudofir.
Rektor IAIN itu lantas mengkiaskan para pekerja medis dengan pekerjaan lainnya yang memerlukan kekuatan fisik yang besar, seperti tukang tambang dan tukang batu.
Ketika puasa Ramadhan malah membahayakan diri dan menghambat produktifitas, maka boleh untuk berbuka.
Namun, puasa tetap harus diganti pada kesempatan lain setelah Ramadhan.
Pendapat ini, kata Mudofir, lebih banyak dipegang oleh para ulama.
Menurut Mudofir, jika ODP tersebut dalam keadaan lemah dan perlu asupan vitamin, boleh untuk tidak puasa.
Hal itu dikarenakan menjaga kesehatan dan menjaga jiwa adalah lebih utama.
Namun, bukan asal tidak berpuasa saja, melainkan harus menggantinya di kesempatan lain.
"Jadi dilihat kondisinya, apakah ODP itu perlu vitamin digenjot jamu-jamu yang tidak boleh dalam kondisi lemah, itu tidak wajib berpuasa," kata Mudofir.
Sebaliknya, jika ODP dalam kondisi masih segar dan bugar sehingga dirasa mampu menjalankan puasa, maka ia wajib berpuasa Ramadhan.
Baca Juga: Agar Hamil 8 Bulan Puasa Ramadhan Berjalan Lancar, Bumil Wajib Perhatikan Hal-hal Berikut Ini!
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya menyatakan bahwa warga yang terpapar Covid boleh untuk tidak puasa sebagaimana anjuran dokter.
Sebagai ganti, warga yang terjangkit virus corona itu bisa mengganti puasa pada bulan lain.
Dilansir dari Kompas.com, Sekretaris Umum Mui Kota Surabaya, Muhammad Munif, mengatakan hal itu sesuai dengan kaidah fikih umum.
Menurutnya, pasien positif corona, PDP, maupun ODP justru dianjurkan untuk tidak menjalankan puasa untuk sementara waktu.
"Intinya tergantung saran dan anjuran dari dokter, kalau dokter sudah menyarankan tidak boleh puasa, ya jangan puasa dan wajib qadha nanti. Intinya itu, tolong diperhatikan supaya Kota Surabaya aman," kata Munif.
Source | : | Kompas.com,tribunstyle.com |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR