Ia pun merasa dirinya diadili secara berlebihan akibat kesalahan pernyataannya tersebut.
"Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI, serta manajemen konflik di dalamnya," ujar Siti dalam siaran pers, Sabtu (25/4/2020).
Pasalnya, menurut Sitti, KPAI tidak memiliki standar prosedur di tingkat internal atas masalah etik.
Oleh sebab itu, ia menilai proses internal yang terjadi pada dirinya saat ini tidak memiliki rujukan dan aturan main.
"Saya tidak memahami, kesalahan yang saya lakukan masuk dalam kategori apa?" sambugnya.
Bagaimana menurut Moms?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Presiden Jokowi Berhentikan Sitti Hikmawatty dari Jabatan Komisioner KPAI".
For the Greater Good, For Life: Komitmen ParagonCorp Berikan Dampak Bermakna, Demi Masa Depan yang Lebih Baik Bagi Generasi Mendatang
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR