Nakita.id – Masih ingatkah Moms dengan sosok Sitti Hikmawatty, Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)?
Ya, beberapa waktu lalu, Indonesia sempat dihebohkan dengan pernyataan Sitti tentang wanita bisa hamil ketika berenang bersama laki-laki.
Tak main-main, ia bahkan berani menyebut jika ada sebuah penelitian yang mendukung pernyataan kontroversialnya tersebut.
Setelah sempat dikabarkan akan dipecat, kini hal tersebut benar-benar menjadi kenyataan.
Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Sitti Hikmawatty dari posisinya sebagai komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI).
Pemberhentian Sitti dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020.
Mengutip dari Kompas.com, Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama pun membenarkan, bahwa Presiden Jokowi telah menandatangani keppres tersebut.
"Sudah (ditandatangani), betul," kata Setya, Senin (27/4/2020).
Ironisnya, dalam klausul pertama keppres, Sitti disebutkan telah diberhentikan dengan tidak hormat, "Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022,".
Sementara itu, klausul kedua menyebutkan, pelaksanaan keputusan presiden ini dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pemecatan Sitti ini sebelumnya direkomendasikan oleh Dewan Etik KPAI.
Sitti dianggap bersalah karena pernyataannya soal perempuan bisa hamil di kolam renang.
Mengetahui hal tersebut, Sitti mengaku tidak menerima keputusan Dewan Etik KPAI yang merekomendasikan pemberhentiannya kepada Presiden.
Ia pun merasa dirinya diadili secara berlebihan akibat kesalahan pernyataannya tersebut.
"Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI, serta manajemen konflik di dalamnya," ujar Siti dalam siaran pers, Sabtu (25/4/2020).
Pasalnya, menurut Sitti, KPAI tidak memiliki standar prosedur di tingkat internal atas masalah etik.
Oleh sebab itu, ia menilai proses internal yang terjadi pada dirinya saat ini tidak memiliki rujukan dan aturan main.
"Saya tidak memahami, kesalahan yang saya lakukan masuk dalam kategori apa?" sambugnya.
Bagaimana menurut Moms?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Presiden Jokowi Berhentikan Sitti Hikmawatty dari Jabatan Komisioner KPAI".
For the Greater Good, For Life: Komitmen ParagonCorp Berikan Dampak Bermakna, Demi Masa Depan yang Lebih Baik Bagi Generasi Mendatang
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR