Mengutip dari Kompas.com, Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama pun membenarkan, bahwa Presiden Jokowi telah menandatangani keppres tersebut.
"Sudah (ditandatangani), betul," kata Setya, Senin (27/4/2020).
Ironisnya, dalam klausul pertama keppres, Sitti disebutkan telah diberhentikan dengan tidak hormat, "Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022,".
Sementara itu, klausul kedua menyebutkan, pelaksanaan keputusan presiden ini dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pemecatan Sitti ini sebelumnya direkomendasikan oleh Dewan Etik KPAI.
Sitti dianggap bersalah karena pernyataannya soal perempuan bisa hamil di kolam renang.
Mengetahui hal tersebut, Sitti mengaku tidak menerima keputusan Dewan Etik KPAI yang merekomendasikan pemberhentiannya kepada Presiden.
For the Greater Good, For Life: Komitmen ParagonCorp Berikan Dampak Bermakna, Demi Masa Depan yang Lebih Baik Bagi Generasi Mendatang
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR