Setiap pekerja hendaknya memiliki asuransi sebagai proteksi terhadap risiko kerugian yang mungkin terjadi.
Kerugian ini salah satunya seperti mengalami kecelakaan di tempat kerja.
Asuransi bagi pekerja biasanya ada BPJS Tenaga Kerja yang dibayarkan oleh perusahaan.
Gozali mengatakan, jika memiliki minimal asuransi BPJS Kesehatan, jika terjadi risiko, seperti sakit, dan harus dirawat tidak perlu lagi keluar biaya tambahan.
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Kelola Keuangan di Masa Pandemi Virus Corona Menurut Pakar Finansial")
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR