Pernyataannya benar, sebab dirinya membagikan momen di dalam PN yang mengatakan bahwa ia ingin daftar banding.
"Hai aku sedang di PN, lagi antri dulu buat (ajukan) banding." ucap Barbie Kumalasari.
Setelah keluar dari PN pun Barbie Kumalasari sempat memberikan sedikit keterangan yang Nakita.id lansir dari Instagram pribadinya.
"Agenda hari ini bersama rekan pengacara kita ambil penyerahan banding karena minggu lalu sudah didaftar dan tinggal diambil minggu ini." ujar Barbie Kumalasari.
Lalu sang pengacara Denny Lubis mengatakan bagaimana fakta persidangan yang tidak bisa diterima oleh mereka.
"Majelis hakim menyatakan bahwasannya turut serta dalam mengakses informasi, turut serta disini adalah ternyata pada putusan itu fakta persidangan,
hanya ada peristiwa membuat video, di mana Galih pada saat itu adalah orang yang diwawancarai,
sedangkan terdakwa satu dan terdakwa dua sebagai kamera man lalu satu lagi hanya sebagai host artinya perbuatan itu hanya diketahui pada saat video saja." pungkas Denny Lubis.
Source | : | YouTube,Instagram |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR