Nakita.id - Sudah beberapa kali absen dari sidang Galih Ginanjar, kini Barbie Kumalasari terlihat sambangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti diketahui isu retaknya bahtera rumah tangga Barbie Kumalasari dan Galih Ginanjar sempat beredar.
Pasalnya pemeran Ijah di Sinetron Bidadari itu mengaku sang suami kurang menghargai segala usahanya.
Akan tetapi tidak ada pernyataan langsung kalau dirinya dan sang suami sedang dalam proses perpisahan.
Isu retaknya rumah tangga mereka sempat semakin kuat ketika Kumalasari terlihat jarang hadir di sidang sang suami.
Namun kini dirinya dan kuasa hukum Galih Ginanjar menampakkan batang hidungnya di Pengadilan Jakarta Selatan.
Rupanya ia akan menindaklanjuti banding yang akan diajukan oleh Galih Ginanjar terkait vonis yang diberikan.
Pasalnya pihak Galih Ginanjar kurang puas dengan hasil putusan tersebut.
Di mana Pablo Benua dan Rey Utami justru mendapatkan hukuman lebih ringan dibanding Galih Ginanjar.
Momen ini terekam dalam video bertajuk "Sambil Kenakan Masker, Barbie Kumalasari Kembali Datangi PN Jaksel, Terkait Banding Galih Ginanjar?" yang tayang di kanal YouTube Beepdo pada Senin (27/4/2020).
"Ini masukin memori banding," tuturnya.
"Sekarang kan mau daftar dulu entar keluar lagi." tambahnya dengan singkat.
Saat hadir di PN Jakarta Selatan, Kumalasari tampak modis dengan masker bermotif garis, kacamata hitam nan besar.
Lalu ia memakai kemeja merah muda yang dipadukan blazer.
Pernyataannya benar, sebab dirinya membagikan momen di dalam PN yang mengatakan bahwa ia ingin daftar banding.
"Hai aku sedang di PN, lagi antri dulu buat (ajukan) banding." ucap Barbie Kumalasari.
Setelah keluar dari PN pun Barbie Kumalasari sempat memberikan sedikit keterangan yang Nakita.id lansir dari Instagram pribadinya.
"Agenda hari ini bersama rekan pengacara kita ambil penyerahan banding karena minggu lalu sudah didaftar dan tinggal diambil minggu ini." ujar Barbie Kumalasari.
Lalu sang pengacara Denny Lubis mengatakan bagaimana fakta persidangan yang tidak bisa diterima oleh mereka.
"Majelis hakim menyatakan bahwasannya turut serta dalam mengakses informasi, turut serta disini adalah ternyata pada putusan itu fakta persidangan,
hanya ada peristiwa membuat video, di mana Galih pada saat itu adalah orang yang diwawancarai,
sedangkan terdakwa satu dan terdakwa dua sebagai kamera man lalu satu lagi hanya sebagai host artinya perbuatan itu hanya diketahui pada saat video saja." pungkas Denny Lubis.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | YouTube,Instagram |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR