Setelahnya polisi pun nampak melakukan olah TKP di lokasi kebakaran.
Pihak kepolisian saat memeriksa sepeda motor yang ikut terbakar di Koto Tangah, Padang, Kamis (2/4/2020) pagi.
Keterangan Kapolsek
Kapolsek Koto Tangah, AKP Zamri Elfino mengungkapkan kalau rumah tersebut memang sengaja dibakar oleh pelaku berinisial JR (46).
Baca Juga: Jangan Sampai Kecolongan! Waspadai Tiga Tindak Kejahatan di Tengah Pandemi Corona
Pelaku ini merupakan seorang mantan narapidana yang baru saja keluar dari penjara.
Ia berhasil keluar penjara setelah mendapat asimilasi corona atau Covid-19.
"Telah kita amankan seorang pelaku bernama JR (46) yang diduga keras telah melakukan tindak pidana kejahatan yang sengaja membakar rumah," katanya, Kamis (30/4/2020).
Aksi JR ini dinilai terlalu membahayakan masyarakat.
Pasalnya, rumah milik mertuanya ini sangat berdekatan dengan rumah lain.
Residivis Narkoba dan Pencurian
"Pelaku ini kami amankan pada Kamis (30/4/2020) sekitar pukul 12.30 WIB di dekat Hotel Ibis Padang bersama dengan tim Opsnal Polresta Padang," kata Kapolsek.
Zamri Elfino pun mengatakan kalau pelaku ini merupakan seorang residivis dalam perkara narkoba pada tahun 2013 di Lapas Klas II A Muaro Padang.
Source | : | Suar.grid.id |
Penulis | : | Ela Aprilia Putriningtyas |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR