Nakita.id - Seolah tak kapok mendekam di jeruji besi, residivis ini justru kembali terancam masuk penjara.
Pasalnya pria ini nekat bakar rumah orangtua istrinya sendiri.
Kejadian tak biasa ini terjadi di Perumahan Jihat Persada 2 Blok I No 5, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat pada Kamis (2/4/2020) lalu.
Baca Juga: Dinyatakan ODP Setelah Pergi ke Zona Merah, Pria Ini Nekat Bunuh Diri dan Tenggak Bensin
Dilansir Tribun Padang, pelaku pun akhirnya berhasil diamankan pihah kepolisian pada Kamis (30/4).
Kebakaran yang disebabkan pelaku ini tak cuma meludeskan rumah, namun juga 2 buah sepeda motor.
Sayangnya tak banyak benda yang dapat diselamatkan oleh korban dari kobaran api ini.
Kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WIB.
Untungnya beberapa saat setelah kejadian, kebakaran tersebut berhasil dipadamkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang.
Setelahnya polisi pun nampak melakukan olah TKP di lokasi kebakaran.
Pihak kepolisian saat memeriksa sepeda motor yang ikut terbakar di Koto Tangah, Padang, Kamis (2/4/2020) pagi.
Keterangan Kapolsek
Kapolsek Koto Tangah, AKP Zamri Elfino mengungkapkan kalau rumah tersebut memang sengaja dibakar oleh pelaku berinisial JR (46).
Baca Juga: Jangan Sampai Kecolongan! Waspadai Tiga Tindak Kejahatan di Tengah Pandemi Corona
Pelaku ini merupakan seorang mantan narapidana yang baru saja keluar dari penjara.
Ia berhasil keluar penjara setelah mendapat asimilasi corona atau Covid-19.
"Telah kita amankan seorang pelaku bernama JR (46) yang diduga keras telah melakukan tindak pidana kejahatan yang sengaja membakar rumah," katanya, Kamis (30/4/2020).
Aksi JR ini dinilai terlalu membahayakan masyarakat.
Pasalnya, rumah milik mertuanya ini sangat berdekatan dengan rumah lain.
Residivis Narkoba dan Pencurian
"Pelaku ini kami amankan pada Kamis (30/4/2020) sekitar pukul 12.30 WIB di dekat Hotel Ibis Padang bersama dengan tim Opsnal Polresta Padang," kata Kapolsek.
Zamri Elfino pun mengatakan kalau pelaku ini merupakan seorang residivis dalam perkara narkoba pada tahun 2013 di Lapas Klas II A Muaro Padang.
"Ia juga Residivis pencurian dengan kekerasan pada tahun 2015, dan pencurian biasa pada tahun 2017 yang dipenjara di Lapas Klas II A Muaro Padang," katanya.
Namun JR pun kemudian mendapat asimilasi dari kasus pencurian dengan pemberatan pada 2019 yang di tahan di Rutan Kabupaten Pasaman Barat.
Bakar Rumah karena Ditolak Istri
Dijelaskannya, rumah yang dibakar pelaku merupakan rumah mertuanya, tempat istrinya tinggal.
JR ini nekat membakar rumah mertuanya ini karena saat ia kembali ke rumah ia malah ditolak oleh istrinya sendiri.
"Istrinya sudah tidak mau sama pelaku, tapi mereka belum bercerai," katanya.
Baca Juga: Hilang Selama 6 Tahun, Sang Ibu Temukan Putrinya Disekap dan Sudah Miliki 3 Anak
Namun, pelaku ini tetap ngotot untuk kembali ke pelukan istrinya dan tinggal bersama di rumah tersebut.
Sayangnya ia malah ditolak, karena hal tersebut pelaku ini pun nekat membakar rumah mertuanya ini.
"Pelaku dikenakan Pasal 187 KHU Pidana," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Suar.id, dengan judul: Baru Keluar Penjara Lewat Asimilasi Covid-19, Pria ini Malah Ditolak Sang Istri, Residivis ini Pun Nekat Bakar Rumah Mertua, Begini Kronologinya...
Source | : | Suar.grid.id |
Penulis | : | Ela Aprilia Putriningtyas |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR