Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Umar Arif mengatakan, pada penerapan di lapangan, petugas di check point akan berpedoman dengan aturan Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sehingga, sanksi yang diberikan kepada masyarakat nekat mudik sejak tanggal 7 Mei 2020, akan mengacu kepada aturan tersebut.
"Karena ini mengacu UU karantina di situ disebutkan bahwa adalah denda Rp 100 juta dan hukuman kiringan 1 tahun, itu ancaman hukuman. Dalam perwujudannya sudah diformulasikan. Bisa ada plus ditilang,” kata Umar, dikutip dari Kompas.com.
Artikel ini telah tayang di GridHITS.id, dengan judul: Aksi Pria Ini Terbilang Nekat, Ia 'Angkut' Istri Hamil dan Satu Anaknya dengan Motor untuk Mudik di Tengah Pandemi Corona
Source | : | GridHITS |
Penulis | : | Ela Aprilia Putriningtyas |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR