Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, terhitung mulai tanggal 24 April 2020 pukul 00.00 WIB, masyarakat yang masih nekat melakukan mudik akan diminta untuk kembali ke asal wilayah keberangkatan.
"Pada tahap awal penerapannya, pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif, dimana pada tahap pertama tanggal 24 April hingga 7 Mei, yang melanggar akan diarahkan ke asal perjalanan," tuturnya.
Masih banyak warga yang nekat mudik, pemerintah tak main main berikan sanksi berupa denda.
Denda yang diberikan oleh pemerintah bahkan capai Rp100 juta.
Ketentuan ini akan diberlakukan pada (7/5/2020).
Source | : | GridHITS |
Penulis | : | Ela Aprilia Putriningtyas |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR