Nah berikut penjelasan menurut ahli agama terkait dengan hukum apabila air tertelan saat puasa.
Apabila air tertelan saat berpuasa dan dilakukan tidak sengaja maka, hukumnya adalah makruh dan tidak membatalkan puasa.
"Hukumnya makruh," jelas Dr Syamsul Bakri selaku Dosen Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam sekaligus Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama IAIN Surakarta melansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Selain Olahraga, Ini Cara Ampuh Menjaga Daya Tahan Tubuh Saat Puasa di Tengah Pandemi Corona
Namun, apabila air tertelan saat puasa dilakukan secara sengaja dan berlebihan maka dapat membatalkan puasa.
"Di antara perkara yang membatalkan puasa ialah masuknya sesuatu ke dalam rongga (tengah dan yang terbuka)," kata Dr Syamsul Bakri.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR