Nakita.id - Saat ini umat muslim sedang serempak menjalankan ibadah puasa di tengah wabah virus corona.
Selain berpuasa, umat muslim juga diwajibkan menunaikan ibadah salat lima waktu setiap harinya.
Yang banyak menjadi persoalan adalah ketika hendak salat dan kemudian diharuskan berwudhu.
Baca Juga: Sering Menjadi Perdebatan di Bulan Ramadan, Sebenarnya Bagaimana Hukum Menggosok Gigi Saat Puasa?
Seringkali saat melakukan gerakan wudhu mengkumur mulut menggunakan air banyak umat muslim yang justru tidak sengaja menelan air tersebut.
Banyak pula yang masih bingung terkait dengan hukum apabila air tertelan saat puasa.
Nah berikut penjelasan menurut ahli agama terkait dengan hukum apabila air tertelan saat puasa.
Apabila air tertelan saat berpuasa dan dilakukan tidak sengaja maka, hukumnya adalah makruh dan tidak membatalkan puasa.
"Hukumnya makruh," jelas Dr Syamsul Bakri selaku Dosen Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam sekaligus Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama IAIN Surakarta melansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Selain Olahraga, Ini Cara Ampuh Menjaga Daya Tahan Tubuh Saat Puasa di Tengah Pandemi Corona
Namun, apabila air tertelan saat puasa dilakukan secara sengaja dan berlebihan maka dapat membatalkan puasa.
"Di antara perkara yang membatalkan puasa ialah masuknya sesuatu ke dalam rongga (tengah dan yang terbuka)," kata Dr Syamsul Bakri.
Maka dari itu menurut Syekh Ibnu Hajar Al-haitami seorang ulama lain di bidang fikih mazhab Syafi'i mengatakan, bahwa berkumur secara berlebihan saat berwudhu maka berpotensi membatalkan puasa apabila sedang menjalankannya.
Bukan hanya berkumur, menghirup air secara berlebihan juga hukumnya dapat membatalkan puasa.
"Adapun orang berpuasa, dimakruhkan baginya melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung karena berpotensi membatalkan puasa," tutup Syekh Ibnu Hajar.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR