"Pada Desember 2019 dan Maret 2020, pada kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604, terjadi kematian 3 awak kapal WNI saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik."
"Kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya," penjelasan Kemenlu dalam press release yang diterbitkan di website resmi.
Kemenlu China mengatakan bahwa pelarungan tersebut telah dilakukan berdasarkan prosedur kelautan internasional.
Meski mengundang polemik, keputusan tersebut nekat diambil demi menjaga kesehatan awal kapal lainnya.
Meski demikian, sampai berita ini diturunkan masih belum ada keterangan lanjut penyakit menular apa yang dimaksud.
Guna minta penjelasan tambahan terkait pelarungan jenazah sudah sesuai ketentuan ILO dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya, Kemlu akan panggil Duta Besar RRT (Republik Rakyat Tiongkok) untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | YouTube,Kompas TV,Nakita.ID |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR