Sehingga tak heran bila larangan mudik ini dianggap tidak efektif.
Oleh sebab itu, demi menegaskan upaya pelarangan mudik di tengah pandemi ini, pemerintah menetapkan sanksi tegas yang telah berlaku sejak kemarin, Jumat (8/5/2020).
Semula kendaraan yang berniat melakukan mudik pada tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020 hanya akan diarahkan untuk memutar balik.
Namun kini, sebagaimana disebutkan dalam pasal 6 Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, mulai tanggal 8 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 kendaraan pemudik tak hanya diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan saja, tetapi juga dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi tersebut mengacu pada UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Tak main-main, dalam pasal 93 disebutkan ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | kompas,kemlu.go.id |
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR