Warga yang kedapatan tidak memakai masker akan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250.000. Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 40 Tahun 2020.
Pemberian sanksi tersebut dijelaskan di Pasal 10 tentang pembatasan aktivitas di luar rumah.
Pada Pasal 10 ayat 1 berbunyi, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum akan dikenakan sanksi.
Pasal tersebut menjelaskan sejumlah sanksi seperti administratif, teguran dan kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan rompi.
Selain itu, sanksi yang diatur bisa juga denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.
Kemudian, dalam ayat 2 Pasal 10 tersebut menjelaskan bahwa pemberian sanksi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dapat didampingi oleh pihak kepolisian.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR