Nakita.id - Banyak imbauan hingga peraturan yang dibuat selama pandemi Covid-19 ini.
Mulai dari larangan mudik, harus menggunakan masker saat keluar rumah hingga imbauan untuk tetap di rumah.
Seperti yang kita ketahui, hal itu dilakukan untuk menekan angka penularan virus corona di masyarakat.
Sayangnya, masih ada saja warga yang tak patuh akan imbauan pemerintah sehingga dibuatlah peraturan yang bisa menertibkan masyarakat.
Seperti yang dilakukan oleh pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat.
Dikabarkan saat ini Kota Padang sedang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Warga Kota Padang, Sumatera Barat, yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diberi sanksi.
Warga yang kedapatan tidak memakai masker akan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250.000. Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 40 Tahun 2020.
Pemberian sanksi tersebut dijelaskan di Pasal 10 tentang pembatasan aktivitas di luar rumah.
Pada Pasal 10 ayat 1 berbunyi, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum akan dikenakan sanksi.
Pasal tersebut menjelaskan sejumlah sanksi seperti administratif, teguran dan kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan rompi.
Selain itu, sanksi yang diatur bisa juga denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.
Kemudian, dalam ayat 2 Pasal 10 tersebut menjelaskan bahwa pemberian sanksi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dapat didampingi oleh pihak kepolisian.
"Perwako tersebut berlaku sejak tanggal 11 Mei 2020. Selama tiga sampai empat hari kita sosialisasikan kepada masyarakat," ujar Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Padang Yopi Krislova kepada sejumlah wartawan, Sabtu (16/5/2020).
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dari Peraturan Wali Kota ini dilakukan oleh Gugus Tugas Covid-19 Kota Padang.
Hasil pelaporan pemantauan dan evaluasi dilaporkan kepada Wali Kota sebagai bahan evaluasi.
Sebelum dikeluarkannya Peraturan Wali Kota ini, sanksi kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker adalah denda dua buah masker.
Satu masker langsung digunakan sendiri bagi si pelanggar dan satu lagi diberikan kepada masyarakat yang belum menggunakan masker.
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Pakai Masker Denda Rp 250.000")
Source | : | kompas |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR