2. Anies Baswedan Keluarkan Pergub Baru, Warga yang Tidak Pegang KTP Jabodetabek Diterpa Kegalauan Luar Biasa Terkait PSBB, Mengapa?
Kasus virus corona di Indonesia masih terus mengalami peningkatan dari hari ke hari.
Saat berita ini ditulis, jumlah kasus positif Covid-19 di Tanah Air sudah mencapai 16.496 dengan jumlah sebaran tertinggi ada di DKI Jakarta.
Sejak kasus pertama ditemukan, DKI Jakarta memang menjadi epicentrum virus corona hingga menyebabkan pemerintah mengambil langkah khusus.
Pemerintah Kota Jakarta menerapkan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar sejak 10 April 2020 lalu dan masih berlaku hingga hari ini.
Menambahi aturan tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan aturan baru untuk menanggulangi virus corona di wilayah kepemimpinannya.
Melansir dari Kompas.com, pada Jumat (15/5/2020) kemarin, Anies mempublikasikan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 terkait Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca selengkapnya di sini
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Source | : | Nakita.ID |
Penulis | : | Yosa Shinta Dewi |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR