Nakita.id - Para terdakwa kasus ikan asin, Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar kini dinyatakan bersalah
Di tengah ketenangan kasus ikan asin, Pablo Benua mengucap syukur telah dijebloskan ke penjara.
Padahal sebelumnya Pablo sempat ngotot dirinya tidaklah bersalah.
Bahkan sempat tertawa-tawa saat Fairuz A Rafiq baru saja melaporkan kasusnya.
Diketahui hukuman yang dijatuhkan kepada ketiganya pun berbeda-beda.
Galih Ginanjar sebagai pelaku utama, yang melontarkan kata tak pantas pada mantan istrinya, Fairuz A Rafiq itu kini dijatuhi hukuman selama tiga tahun.
Sedangkan Rey Utami 2 tahun dan Pablo Benua selama 2,5 tahun penjara dikurangi masa waktu penahanan.
Sudah hampir satu tahun berlalu kasus ini bergulir, nampak banyak perubahan terjadi.
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Source | : | GridHITS |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR