Nakita.id - Meski masa pandemi belum berakhir, Moms tetap harus bersiap menyambut Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021 untuk Si Kecil nih.
Ada beberapa hal yang perlu untuk Moms siapkan sebelum mendaftarkan Si Kecil lewat berbagai jalur Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021.
Mengutip dari Kompas.com, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana menjelaskan Penerimaan Peserta Didik Baru akan dibuka secara online mulai 15 Juni 2020.
Nahdiana menambahkan ada beberapa jalur pendaftaran penerimaan peserta didik baru atau PPDB.
Antara lain jalur Zonasi, jalur Afirmasi, jalur Prestasi Akademik dan Luar DKI Jakarta, jalur Prestasi Non Akademik, dan jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak guru.
Masing-masing jalur tersebut memiliki besaran kuota yang berbeda-beda di tiap jenjang pendidikan.
Untuk anak yang akan mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021 jenjang SD, kuota jalur penerimaan afirmasi ada sebanyak 25 persen.
Kuota jalur zonasi kelurahan sebesar 55 persen, zonasi provinsi sebesar 10 persen, luar DKI Jakarta sebanyak 5 persen, dan jalur perpindahan orang tua kuotanya sebesar 5 persen.
Semua seleksi ini akan dilakukan berdasarkan usia Si Kecil calon peserta didik, Moms.
Sedangkan bagi anak yang akan mendaftar SMP dan SMA, kuota jalur afirmasi diberikan sebesar 25 persen.
Kuota zonasi kelurahan sebanyak 40 persen, yang seleksinya dilakukan berdasarkan usia.
Sedangkan kuota prestasi akademik sebesar 20 persen, yang diseleksi berdasarkan nilai rapor dan akreditasi sekolah.
Untuk kuota non-akademik sebesar 5 persen dengan seleksi berdasarkan sertifikat prestasi.
Terakhir, kuota jalur perpindahan orang tua juga sebesar 5 persen yang seleksinya berdasarkan nilai rapor serta akreditasi sekolah.
Adapun dokumen yang harus Moms siapkan untuk mendaftarkan Si Kecil pada Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021 antara lain:
1) Akta Kelahiran/surat keterangan lahir dari Kelurahan;
2) Kartu Keluarga;
3) Surat Pertanggungjawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari Orang Tua/Wali bermaterai Rp 6000,-
Baca Juga: Kabar Baik, Kemendikbud Rencanakan Siswa di Jakarta Kembali Belajar di Sekolah Mulai Juli 2020
4) Sertifikat Akreditasi Sekolah sebelumnya bagi siswa yang akan mendaftar SMP, SMA, dan SMK;
5) Nilai Rapor kelas 4 5 6 SD untuk yang akan mendaftar ke SMP, dan Nilai Rapor kelas7 8 9 untuk yang akan mendaftar ke SMA atau SMK.
Seluruh berkas persyaratan ini perlu Moms siapkan dalam bentuk hasil pindai atau foto dokumen asli.
Itu dia Moms beberapa hal yang harus dipersiapkan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru secara online yang akan dibuka pada 15 Juni 2020.
Terancam Jadi Tersangka, Vadel Badjideh Bersumpah Tak Lakukan Apapun pada Anak Nikita Mirzani
Source | : | kompas,kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR