Nakita.id - Meski masa pandemi belum berakhir, Moms tetap harus bersiap menyambut Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021 untuk Si Kecil nih.
Ada beberapa hal yang perlu untuk Moms siapkan sebelum mendaftarkan Si Kecil lewat berbagai jalur Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021.
Mengutip dari Kompas.com, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana menjelaskan Penerimaan Peserta Didik Baru akan dibuka secara online mulai 15 Juni 2020.
Nahdiana menambahkan ada beberapa jalur pendaftaran penerimaan peserta didik baru atau PPDB.
Antara lain jalur Zonasi, jalur Afirmasi, jalur Prestasi Akademik dan Luar DKI Jakarta, jalur Prestasi Non Akademik, dan jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak guru.
Masing-masing jalur tersebut memiliki besaran kuota yang berbeda-beda di tiap jenjang pendidikan.
Source | : | kompas,kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR