Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta sudah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 501 Tahun 2020.
Surat keputusan yang dikeluarkan tersebut terkait petunjuk teknis PPDB tahun pelajaran 2020/2021.
Bagi Moms yang memiliki anak yang hendak memasuki sekolah dasar perlu memerhatikan hal ini.
PPDB pun bisa dilakukan secara online mengingat tidak bisa berpergian akibat pandemi.
Salah satu hal penting yang perlu dipersiapkan yaitu dokumen persyaratan PPDB online SD.
Inilah dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengikuti PPDB online SD tahun ajaran 2020/2021:
1. Akta kelahiran/surat keterangan lahir.
2. Kartu keluarga.
3. Surat pernyataan pertanggung jawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp6.000.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com,Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR