Nakita.id - Dokumen persyaratan PPDB online Sekolah Dasar (SD) sudah harus mulai dipersiapkan.
PPDB sendiri merupakan singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru yang diadakan tiap tahunnya.
Di 2020 ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (mendikbud) Nadiem Makarim telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Dengan begitu tiap provinsi daerah mulai mengeluarkan surat keputusan terkait petunjuk teknis penerimaan PPDB tahun ajaran 2020/2021.
Salah satunya yaitu dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta sudah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 501 Tahun 2020.
Surat keputusan yang dikeluarkan tersebut terkait petunjuk teknis PPDB tahun pelajaran 2020/2021.
Bagi Moms yang memiliki anak yang hendak memasuki sekolah dasar perlu memerhatikan hal ini.
PPDB pun bisa dilakukan secara online mengingat tidak bisa berpergian akibat pandemi.
Salah satu hal penting yang perlu dipersiapkan yaitu dokumen persyaratan PPDB online SD.
Inilah dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengikuti PPDB online SD tahun ajaran 2020/2021:
1. Akta kelahiran/surat keterangan lahir.
2. Kartu keluarga.
3. Surat pernyataan pertanggung jawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp6.000.
Nantinya ketiga dokumen persyaratan PPDB online SD perlu difoto atau scan dan diunggah ke situs ppdb.jakarta.go.id.
Perlu diketahui jadwal unggah tersebut dilakukan secara online mulai 11 Juni hingga 3 Juli 2020.
Pelayanan sistem informasi akan diberikan selama 24 jam.
Hanya saja untuk pengajuan keluhan atau pertanyaan hanya akan dilayani pada Senin-Sabtu pukul 08.00 - 16.00 WIB.
Sementara untuk hari Minggu dan hari libur nasional tidak akan ada layanan keluhan serta pertanyaan terkait PPDB.
Mulai pesiapkan ya Moms dokumen persyaratan PPDB online SD dari sekarang.
Source | : | Kompas.com,Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR