4. Afirmasi
Nah untuk jalur penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang satu ini berlaku untuk calon siswa yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu.
Atau berasal dari keluarga kurang mampu namun memiliki prestasi.
Ada juga kriteria yang diberikan oleh Pemprov, yaitu anak asuh panti, anak tenaga kesehatan yang orangtuanya meninggal dalam tugas Covid-19.
Lalu anak pengemudi Jak Lingko, anak dengan prestasi dan tercantum dalam SK pembinaan olahraga prestasi berkelanjutan.
Ada juga anak pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan terakhir adalah anak yang terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DKTS).
Itu dia Moms sederetan jalur peserta didik baru tahun ajaran 2020/2021 yang sudah resmi diumumkan oleh Pemprov DKI.
Jangan lupa siapkan segala berkas Si Kecil ya Moms!
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR