Nakita.id - Apakah Moms sudah tahu soal jalur penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021?
Kalau belum ada jalur penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang sudah resmi dijabarkan oleh Pemprov DKI.
Melalui siaran di akun YouTube Pemprov DKI, inilah sederetan jalur penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini.
Data ini berdasarkan rapat pimpinan bersama Gubernur DKI Jakata Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria pada Kamis (14/5/2020) kemarin.
Jalur-jalur penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang akan dibuka:
1. Zonasi
Seperti sebelum-sebelumnya, cara yang satu ini di mana calon peserta didik harus tinggal tidak jauh dari sekolahnya.
Pendaftaran pun akan dibuktikan melalui kartu keluarga (KK). Di mana zona ditetapkan berdasarkan keluarahan atau irisan keluarahan.
Jadi di mana Si Kecil akan sekolah tergantung dengan kelurahan calon sekolahnya dan rumah.
2. Prestasi
Tidak asing dengan jalur penerimaan peserta didik baru (PPSB) yang satu ini ya Moms, di mana calon peserta didiknya adalah Si kecil dengan prestasi akademik dan non-akademik.
Prestasi bukan hanya berasal dari nilai rapor di sekolah saja, bisa berupa piala atau sertifikat yang didapat dari memenangkan kejuaraan.
3. Anak guru dan perpindahan orangtua
Jalur yang ini berlaku untuk calon peserta didik baru yang ada perpindahan domisili karena alasan tugas orangtua.
Untuk anak ASN, TNI, Polri, dibuktikan dengan surat keputusan pindah tugas dari instansi per 1 Januari 2020.
Untuk anak guru, dibuktikan dengan surat keterangan penugasan di satuan pendidikan tujuan.
4. Afirmasi
Nah untuk jalur penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang satu ini berlaku untuk calon siswa yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu.
Atau berasal dari keluarga kurang mampu namun memiliki prestasi.
Ada juga kriteria yang diberikan oleh Pemprov, yaitu anak asuh panti, anak tenaga kesehatan yang orangtuanya meninggal dalam tugas Covid-19.
Lalu anak pengemudi Jak Lingko, anak dengan prestasi dan tercantum dalam SK pembinaan olahraga prestasi berkelanjutan.
Ada juga anak pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan terakhir adalah anak yang terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DKTS).
Itu dia Moms sederetan jalur peserta didik baru tahun ajaran 2020/2021 yang sudah resmi diumumkan oleh Pemprov DKI.
Jangan lupa siapkan segala berkas Si Kecil ya Moms!
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR