- Rapor kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester 1 SD/SDLB/MI, Paket A atau SKYBS untuk PPDB SMP; atau rapor kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau SKYBS untuk PPDB SMA
- Sertifikat Akreditasi Sekolah Asal; dan
- Surat Pernyataan Peranggung Jawaban Mutlak tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik Baru bermaterai Rp 6.000.-.
Untuk jenjang SMK
- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
- Kartu Keluarga; dan
- rapor kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau SKYBS
- Sertifikat Akreditasi Sekolah Asal; dan
- Surat Pernyataan Peranggung Jawaban Mutlak tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik Baru bermaterai Rp 6.000.-.
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR