g. setelah memperoleh token dilanjutkan dengan proses aktivasi PIN
dan proses pendaftaran.
Untuk poin A mengenai berkas persyaratan prapendaftaran, inilah kelengkapannya yang dilansir Nakita.id masih dari kemendikbud.go.id.
Jenjang SD
- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
- Kartu Keluarga; dan
Baca Juga: Ada 4 Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021, Moms Sudah Tahu Semuanya?
- Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik Baru bermaterai Rp 6.000.-.
- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
- Kartu Keluarga; dan
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR