Nakita.id - Ternyata ada alur prapendaftaran PPDB online tahun ajaran 2020/2021 yang perlu Moms ketahui.
Hal ini menjadi penting sebab alur prapendaftaran PPDB online yang akan membantu kita untuk melengkapi berkas untuk langkah berikutnya.
Nah maka dari itu Moms harus membaca dengan baik seperti apa alur prapendaftaran PPDB online tahun ini.
Melansir dari kemendikbud.go.id inilah langkah-langkah yang harus Moms lakukan:
Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili dan asal sekolah Luar DKI Jakarta melakukan alur Pengajuan cetak PIN/Token dengan tahapan sebagai berikut:
Prapendaftaran dilakukan secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id dengan waktu yang telah ditentukan.
Jadwal prapendaftaran secara daring akan dimulai pada tanggal 11 Juni sampai dengan tanggal 3 Juli 2020 kecuali hari Minggu dan hari libur nasional.
a. menyiapkan berkas persyaratan dalam bentuk hasil pindai atau foto
dokumen asli:
1) Akta Kelahiran/surat keterangan dari Kelurahan;
2) Kartu Keluarga;
3) Sertifikat Akreditasi;
4) Nilai Rapor; dan
5) Surat Pertanggungjawaban Mutlak keabsahan dokumen;
b. mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id;
c. mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun;
d. mengisi formulir secara daring;
e. mengunggah berkas persyaratan;
f. mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/Token setelah
diverifikasi oleh operator; dan
g. setelah memperoleh token dilanjutkan dengan proses aktivasi PIN
dan proses pendaftaran.
Untuk poin A mengenai berkas persyaratan prapendaftaran, inilah kelengkapannya yang dilansir Nakita.id masih dari kemendikbud.go.id.
Jenjang SD
- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
- Kartu Keluarga; dan
Baca Juga: Ada 4 Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021, Moms Sudah Tahu Semuanya?
- Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik Baru bermaterai Rp 6.000.-.
Jenjang SMP dan SMA
- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
- Kartu Keluarga; dan
- Rapor kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester 1 SD/SDLB/MI, Paket A atau SKYBS untuk PPDB SMP; atau rapor kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau SKYBS untuk PPDB SMA
- Sertifikat Akreditasi Sekolah Asal; dan
- Surat Pernyataan Peranggung Jawaban Mutlak tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik Baru bermaterai Rp 6.000.-.
Untuk jenjang SMK
- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
- Kartu Keluarga; dan
- rapor kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau SKYBS
- Sertifikat Akreditasi Sekolah Asal; dan
- Surat Pernyataan Peranggung Jawaban Mutlak tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik Baru bermaterai Rp 6.000.-.
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR