"Dia bilang, berhubung hujan, jadi sepi," kata Udhi.
Udhi kemudian mengatakan jika Legiman dan PGOT lainya bisa kena hukuman jikalau tak menaati Peraturan Daerah No.7 Tahun 2018.
"Baik yang meminta-minta maupun yang memberi dikenakan denda Rp 1 juta. Jangan dikira pengemis-pengemis itu orang yang tidak berpunya," tuturnya.
Sebelum ditangkapnya Legiman, pada Sabtu (12/1) Satpol PP Kabupaten Pati sudah mengamankan tiga pengemis di perempatan Lawet Jalan Panglima Sudirman.
Salah satu dari ketiganya bahkan membawa kartu ATM dan Buku Tabungan Bank.
"Ada juga yang memiliki kartu ATM dan buku tabungan," ujar Udhi Harsilo Nugroho.
Udhi melanjutkan jika ketiga pengemis itu baru beberapa jam meminta-minta namun sudah mendapat uang puluhan ribu rupiah.
"Baru beberapa jam mengemis, masing-masing mereka mendapat Rp 25.500, Rp 35.000, dan Rp 59.500," ujar Udhi.
(Artikel ini telah tayang di GridHot.id dengan judul "Cerita Legiman Si Pengemis Kaya, Jika Sedang Apes Sehari Bisa Kantongi Rp 695 Ribu")
Source | : | GridHot.ID |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR