Nakita.id - Banyak orang yang iba melihat pengemis hingga rela memberikan bantuan seperti memberi uang.
Namun, ada beberapa pengemis yang ternyata memiliki harta berlimpah, Moms.
Seperti kisah seorang pengemis lusuh bernama Legiman asal Pati, Jawa Tengah tahun lalu.
Seorang pengemis bernama Legiman (52) terjaring operasi penertiban Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT).
Ia diciduk oleh oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati di Kawasan Simpang Lima Pati, Jawa Tengah, Sabtu (12/1) petang.
Usai ditangkap bersama PGOT lainnya, Legiman di bawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan.
Dikutip dari Tribun Jateng, Selasa (15/1/2019) rupanya Legiman bukan baru sekali ini saja kena jaring operasi Satpol PP.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Pati, Udhi Harsilo Nugroho usai memintai keterangan Legiman ia amat terkejut.
Baca Juga: Viral! Driver Ojol Pesan Minuman ke Ojol Lain Demi Berbagi Minuman ke Pengemis di Pinggir Rel Kereta
Nyatanya Legiman bukan pengemis kere, dirinya punya harta kekayaan sebesar Rp 1 miliar!
"Setelah kami interogasi, yang bersangkutan mengaku memiliki rumah senilai Rp 250 juta, tanah senilai Rp275 juta, dan tabungan di bank sejumlah Rp900 juta," ungkap Udhi.
Legiman yang berdomisili di Perumahan Ngawen, Margorejo, Pati, saat di razia kedapatan membawa uang tunai sebesar Rp695 ribu.
Baca Juga: Sewa Mobil Untuk Tempat Bermalam, Pengemis Wanita Ini Ditemukan Tewas Bersama Uang Miliaran Rupiah
Uang tersebut rupanya hasil mengemis dalam satu hari.
"Minggu lalu dia sudah pernah tertangkap. Kami hitung hasil mengemisnya, dapat Rp1.043.000. Malam ini, kami hitung perolehannya Rp695.000," tambah Udhi.
Legiman lantas mengaku jika hari itu tidak hujan dirinya bisa mendapatkan lebih dari Rp695 ribu dalam sehari.
Baca Juga: Berpenampilan bak Pengemis dan Sempat Diusir, Siapa Sangka Pria Bisa Beli HP Tanpa Menawar
"Dia bilang, berhubung hujan, jadi sepi," kata Udhi.
Udhi kemudian mengatakan jika Legiman dan PGOT lainya bisa kena hukuman jikalau tak menaati Peraturan Daerah No.7 Tahun 2018.
"Baik yang meminta-minta maupun yang memberi dikenakan denda Rp 1 juta. Jangan dikira pengemis-pengemis itu orang yang tidak berpunya," tuturnya.
Sebelum ditangkapnya Legiman, pada Sabtu (12/1) Satpol PP Kabupaten Pati sudah mengamankan tiga pengemis di perempatan Lawet Jalan Panglima Sudirman.
Salah satu dari ketiganya bahkan membawa kartu ATM dan Buku Tabungan Bank.
"Ada juga yang memiliki kartu ATM dan buku tabungan," ujar Udhi Harsilo Nugroho.
Udhi melanjutkan jika ketiga pengemis itu baru beberapa jam meminta-minta namun sudah mendapat uang puluhan ribu rupiah.
"Baru beberapa jam mengemis, masing-masing mereka mendapat Rp 25.500, Rp 35.000, dan Rp 59.500," ujar Udhi.
(Artikel ini telah tayang di GridHot.id dengan judul "Cerita Legiman Si Pengemis Kaya, Jika Sedang Apes Sehari Bisa Kantongi Rp 695 Ribu")
Source | : | GridHot.ID |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR