Nakita.id – Anies Baswedan sempat gretak warga yang nekat mudik di tengah pandemi dengan mengatakan akan kesulitan memasuki wilayah DKI Jakarta lagi.
Rupanya ucapan tersebut bukanlah sekadar gretakan, kini warga yang sempat berhasil diam-diam keluar DKI Jakarta untuk mudik, kini dibuat ketar-ketir oleh pemerintah.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta, Ini Dokumen Penting yang Harus Disiapkan
Pasalnya para warga yang berhasil keluar, ternyata tidak mudah untuk masuk DKI Jakarta kembali.
Hal itu dikarenakan warga yang hendak memasuki DKI Jakarta diperlukan menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SKIM).
Bahkan warga yang memasuki wilayah DKI Jakarta melalui transportasi penerbangan diminta untuk menunjukkan hasil tes swab PCR.
Pembuatan SKIM pun tidaklah mudah dikarenakan hanya diperuntukkan bagi warga yang memang bekerja dalam 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB serta dalam keadaan darurat seperti keluarga sakit keras atau meninggal.
Selain itu, warga diperlukan menunggu pemerintah menyetujui dan mencetak surat tersebut untuk selanjutnya ditunjukkan pada pos penjagaan.
Baca Juga: Catat! Warga yang Mau Kembali ke Jakarta Akan Diputar TNI dan Polri, Dengan 2 Pengecualian Ini
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan pihaknya bersama Satpol PP dan Dishub akan melakukan penyekatan di sejumlah titik di perbatasan Jabodetabek.
Para pemudik yang berencana kembali ke Jakarta dari daerah diwajibkan memenuhi persyaratan dan membawa SIKM, yang bisa didapatkan di laman corona.jakarta.go.id.
Bagi yang tidak memenuhi persyaratan akan mendapat sanksi dari yang berwenang.
“Sampai saat ini sudah dikedepankan penindakan yang dilakukan rekan-rekan dari Satpol PP maupun Dishub,” ujar Fahri, dalam konferensi video belum lama ini.
“Polisi tugasnya hanya mendampingi, misalnya memberhentikan kendaraan. Karena tugas polisi dalam hal ini hanya sebagai koordinator dan pengawasan” katanya.
Menurut Fahri, dalam hal tidak membawa SIKM, sanksi akan mengacu pada aturan Pergub DKI No 47 Tahun 2020, yaitu denda administrasi sebesar Rp100.000 hingga Rp250.000.
“Jadi kalau dia masuk Jakarta tanpa SIKM dia akan diputarbalikkan. Atau nanti kalau dia sudah lolos ke Jakarta, tapi ditemukan tidak punya SIKM, nanti akan dikarantina selama 14 hari rencananya,” ujar Fahri.
Sementara jika pemudik menolak diberhentikan atau melanggar ketentuan lalu lintas bisa dikenakan pasal lain yang sesuai.
“Jadi saat ini sanksinya berdasarkan aturan yang ditetapkan Gubernur DKI. Sanksinya ada yang berupa teguran tertulis, atau denda administrasi, juga ada pekerjaan sosial bagi yang melanggar,” kata Fahri.
“Tetapi kalau memang ada tindakan di luar PSBB tersebut, maka bisa digunakan undang-undang lainnya. Misalkan ada orang yang tidak mematuhi ketentuan PSBB, atau dia menolak perintah petugas. Maka nanti bisa dikenakan pasal 212 KUHP atau 216 KUHP,” tuturnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR