Nakita.id - THR atau tunjangan hari raya bagi karyawan sudah menjadi kewajiban para perusahaan pada karyawan.
Hal inipun bahkan sudah diatur oleh Kementrian Ketenagakerjaan dalam sebuah Surat Edaran.
Bahkan di tengah pandemi seperti ini, Ida Fauziah selaku Menaker era Jokowi mempertahankan hak dari para karyawan.
Ida Fauziah bahkan memiliki 2 pilihan yang menguntungkan pihak perusahaan dan karyawan.
Sempat diwartakan oleh Nakita.id, Menaker Ida Fauziah juga memperjuangkan hak karyawan dengan bakal menindak tegas para perusahaan yang mangkir atau menyalahgunakan aturan mendadak soal THR ini.
Ida menjelaskan, pilihan menunda atau mencicil THR bagi karyawan perusahaan harus dipergunakan sebaik mungkin dan dengan komunikasi 2 arah dari perusahaan dan karyawan.
Tak hanya itu saja, Menaker juga mengutus para perusahaan yang sudah mendapat kesepakatan bersama dari karyawan, perusahaan harus membayar THR karyawan 7 hari sebelum lebaran.
Hari ini, sudah hari ke 4 setelah lebaran, ternyata Menaker Ida telah mengantongi 366 nama perusahaan yang diduga mangkir dan menyalahgunakan Surat Edarannya itu.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada 453 pengaduan yang terdaftar di Posko Tunjangan Hari Raya ( THR) sejak 11-25 Mei 2020.
Sebanyak 336 perusahaan diadukan oleh pekerja/ buruh.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR