Nakita.id - THR atau tunjangan hari raya bagi karyawan sudah menjadi kewajiban para perusahaan pada karyawan.
Hal inipun bahkan sudah diatur oleh Kementrian Ketenagakerjaan dalam sebuah Surat Edaran.
Bahkan di tengah pandemi seperti ini, Ida Fauziah selaku Menaker era Jokowi mempertahankan hak dari para karyawan.
Ida Fauziah bahkan memiliki 2 pilihan yang menguntungkan pihak perusahaan dan karyawan.
Sempat diwartakan oleh Nakita.id, Menaker Ida Fauziah juga memperjuangkan hak karyawan dengan bakal menindak tegas para perusahaan yang mangkir atau menyalahgunakan aturan mendadak soal THR ini.
Ida menjelaskan, pilihan menunda atau mencicil THR bagi karyawan perusahaan harus dipergunakan sebaik mungkin dan dengan komunikasi 2 arah dari perusahaan dan karyawan.
Tak hanya itu saja, Menaker juga mengutus para perusahaan yang sudah mendapat kesepakatan bersama dari karyawan, perusahaan harus membayar THR karyawan 7 hari sebelum lebaran.
Hari ini, sudah hari ke 4 setelah lebaran, ternyata Menaker Ida telah mengantongi 366 nama perusahaan yang diduga mangkir dan menyalahgunakan Surat Edarannya itu.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada 453 pengaduan yang terdaftar di Posko Tunjangan Hari Raya ( THR) sejak 11-25 Mei 2020.
Sebanyak 336 perusahaan diadukan oleh pekerja/ buruh.
Perusahaan-perusahaan tersebut dilaporkan karena dianggap melakukan pelanggaran pembayaran THR.
Rincian dari 453 pengaduan pembayaran THR tersebut adalah 146 pengaduan akibat THR belum dibayarkan, 3 pengaduan THR belum disepakati, 78 pengaduan akibat THR terlambat bayar dan 226 pengaduan akibat THR tidak dibayarkan.
"Saat ini kita telah koordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk tindaklanjut pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan dalam rangka penegakan hukum,"kata Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis, Kamis (28/5/2020).
Ia menjelaskan, pemeriksaan awal terhadap dugaan pelanggaran pembayaran THR ini memang difokuskan pada pemilahan 4 kategori pengaduan THR, yaitu THR belum dibayarkan, THR belum disepakati, THR terlambat bayar dan THR tidak dibayarkan.
Baca Juga: Jangan Sampai Ganggu Keuangan, Begini Tips Jitu Menyiapkan Angpao Lebaran untuk Sanak Saudara
"Jadi para pengawas ketenagakerjaan yang turun ke lapangan akan memastikan kondisi perusahaan dan dugaan pelanggaran pembayaran THR. Apakah perusahaan itu termasuk kategori THR belum dibayarkan atau THR belum disepakati karena sampai saat ini belum ada pembicaraan sama sekali terkait pembayaran THR," katanya.
Selain itu ada juga kategori THR terlambat bayar bila sudah ada kesepakatan kedua belah pihak tentang penundaan atau pentahapan pembayaran THR.
Terakhir, kategori THR tidak dibayarkan yang harus diusut alasan dan penyebab perusahaan tersebut tidak membayar THR.
"Yang pasti kita kerahkan para pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk ke posko pengaduan THR sehingga permasalahannya dapat segera diselesaikan," ujarnya.
Berdasarkan data Kemenaker, saat ini terdapat 1.353 orang pengawas ketenagakerjaan yang terdiri dari 1.237 pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan 116 pengawas ketenagakerjaan pusat di Kementerian Ketenagakerjaan dikerahkan.
Adapun sanksi teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha akan dikenakan terhadap perusahaan yang tidak mengikuti aturan pemberian THR sesuai perundang-undangan.
"Sedangkan bagi pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5 persen. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh," katanya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR