Lima dokumen yang dibutuhkan dalam pembuatan PIN yaitu akta kelahiran, kartu keluarga, sertifikat akreditasi, nilai rapor, dan surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen.
Namun, calon siswa tidak perlu menyiapkan keseluruhan dokumen pada alur pendaftaran PPDB online ini.
Hal itu karena baik siswa yang bersekolah di luar Jakarta atau berdomisili di luar Jakarta memiliki persyaratan yang berbeda.
Bagi calon siswa yang berdomisili di DKI Jakarta tetapi bersekolah di luar DKI Jakarta, maka hanya perlu mengunggah sertifikat akreditasi, nilai rapor, dan surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen.
Sementara bagi calon siswa yang berdomisi di luar DKI Jakarta tetapi bersekolah di DKI Jakarta, maka dokumen yang harus diunggah yaitu akta kelahiran, kartu keluarga, dan surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen.
Ketika dokumen sudah dipersiapkan, maka proses cetak PIN dan aktivasi sudah dapat dilakukan.
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR