Nakita.id - Bayar fidyah setelah lebaran bagi orang miskin yang miliki keterbatasan ekonomi bagaimana hukumnya?
Fidyah adalah pengganti puasa yang telah ditinggalkan saat bulan ramadan.
Umumnya fidyah dilakukan jadi dua cara.
Baca Juga: Bayar Fidyah Setelah Lebaran, Bagaimana Niat dan Tata Cara yang Dianjurkan Sesuai dengan Syariat?
Pertama menggantinya dengan puasa di lain waktu dan kedua membayar dengan harta.
Pada dasarnya puasa adalah kewajiban setiap muslim, sehingga mengganti tetap diharuskan.
Baca Juga: Perhatikan Niat Puasa Setelah Lebaran dan Hal Penting Lainnya Ini Jika Ingin Puasa di Bulan Syawal
Ada pun golongan orang yang boleh meninggalkan puasa adalah sebagai berikut.
1. Orang yang tengah sakit dan sulit untuk dapat sembuh.
2. Orang yang telah berusia senja dan lemah sehingga tak mampu untuk berpuasa.
Source | : | nu.or.id |
Penulis | : | Ela Aprilia Putriningtyas |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR