Sebelum penerapan Perbup No 34/2020, pernikahan hanya boleh dilakukan di kantor urusan agama, sedangkan khitanan di fasilitas kesehatan.
Hal ini berdasarkan aturan PSBB tahap pertama dan kedua, sejak 6-29 Mei.
Selama PSBB juga tercatat 41.246 pemudik ke Cirebon.
Dengan kasus positif baru tersebut, kini terdapat 14 orang positif Covid-19 di Cirebon.
Dua orang di antaranya meninggal dan tujuh orang dinyatakan sembuh.
Lima orang lainnya masih menjalani perawatan di ruangan isolasi sejumlah rumah sakit.
Kasus bayi terkonfirmasi positif merupakan yang pertama di Cirebon.
Berkaca dari kasus bayi terkonfirmasi positif Covid-19, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Gunung Jati Catur Setiya Sulistiyana meminta Pemkab Cirebon tidak kendor dalam menerapkan protokol kesehatan meskipun bersiap menuju tatanan adaptasi normal baru.
"Cirebon dan sekitarnya sudah ramai lagi dan warga banyak yang tidak pakai masker," ujarnya.
Source | : | kompas.id |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR