Pihaknya telah mengimbau seluruh pemerintah tingkat desa dan kecamatan agar memperketat izin keramaian saat hajatan.
"Orang yang datang dari daerah episentrum juga harus ada hasil rapid test atau PCR," ujarnya.
Hajatan di Cirebon kini diperbolehkan selama 2-12 Juni 2020.
Ini berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Daerah sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Namun, hajatan seperti pernikahan dan khitanan harus menerapkan protokol kesehatan dan mendapatkan izin dari pejabat berwenang.
Protokol kesehatan yang dimaksud seperti membatasi jumlah pengunjung, mengenakan masker, dan menyediakan tempat cuci tangan.
Hal ini juga sesuai dengan evaluasi PSBB Jabar, yang menyatakan Cirebon termasuk dalam 15 daerah zona biru.
Daerah ini diizinkan menerapkan normal baru atau dalam istilah Pemprov Jabar, yakni adaptasi kebiasaan baru.
Rekomendasi Sunscreen untuk Si Kecil: Gently Sunscreen SPF50+ PA++++ dengan Serum Anti-Polusi!
Source | : | kompas.id |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR