"Sehingga PLN membuat skema perhitungan tagihan untuk melindungi pelanggan pasca bayar yang tagihan listriknya naik pada bulan Juni," tulis PLN.
Skema yang dimaksud adalah kenaikan tagihan di bulan Juni dengan besaran minimal 20 persen akan ditagih menggunakan rata-rata tiga bulan sebelumnya.
"Dengan skema tersebut, pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan pada bulan Juni sebesar minimal 20% daripada bulan Mei akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir."
"Maka kenaikannya akan dibayar sebesar 40%, dan sisanya dibagi rata dalam tagihan 3 bulan ke depan," lanjutnya.
Tak cuma itu, PLN akan melakukan pemeriksaan data setiap pelanggan satu persatu agar kebijakan tersebut tepat sasaran.
"Oleh karena itu, tagihan pelanggan baru bisa diterbitkan dan bisa diakses pada tanggal 6 Juni," pungkasnya.
Source | : | Instagram,KOMPAS.com |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR