Perjalanan Luar Negeri
- Setiap individu yang datang dari luar negeri harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku:
1. Setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR test pada saat ketibaan, bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR test dari negara keberangkatan.
2. Pemeriksaan PCRT test perjalanan orang kedatangan luar negeri dikeculikan pada Pos Lintas Batas negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan PCR, dengan melakukan Rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa serta dikecualikan untuk perjalanan orang komuter yang melalui PLBN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/otoritas kesehatan.
- Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan pemerintah atau,
- Memanfaatkan akomodasi
Karantina/hotel/penginapan (yang telah medapatkan sertifikat penyelenggaraan akomodasi karantina covid-19 dari Kementerian Kesehatan
- Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada ponsel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul, Aturan Baru dan Syarat Bepergian Lintas Kota saat New Normal, Download Aplikasi Peduli Lindungi
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR